Selasa, 25 Maret 2014

LAPORAN KEUANGAN IFRS



STANDAR LAPORAN KEUANGAN IFRS


       Pengertian Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
            Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  1. Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
  2. Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
  3. Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
  4. Standing Interpretations Committee (SIC)
  5. Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan







Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar IFRS Elemen Laporan Keuangan :
1.       Neraca
2.       Laporan Laba Komperhensif
3.       Laporan Perubahan Ekuitas
4.       Laporan Arus Kas
5.       Catatan Atas Laporan Keuangan
6.       Laporan Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif
Basis Pengukuran
1.          Biaya Perolehan
2.          Biaya Kini
3.          Nilai Realisasi dan Penyelesaian
4.          Nilai Sekarang.
RUANG LINGKUP STANDAR
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
KONSEP POKOK
Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
  1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
  2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
  3. Employee benefits.
  4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
  5. Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
            Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar terjadi begitu cepat dengan sendirinya sehingga berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia.
Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.

Empat Pilar Standar Akuntansi
  1. Standar akuntansi keuangan (sak), digunakan untuk entitas yang memiliki akuntabilitas publik, yaitu entitas terdaftar atau dalam proses pendaftaran dipasar modal atau entitas fidusia (yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan, dan pensiun).
  2. Standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (sak etap), digunakan untuk ntitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laaporan keuangan untuk tujuan umum.
  3. Standar akuntansi keuangan syariah (sak syariah)
  4. Standar akuntansi pemerintah (sap)




Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar